Memperingati Hari Nusantara 13 Desember lalu, kita patut mengevaluasi kebijakan pembangunan sektor kelautan di tanah air dalam 10 tahun terkahir. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999, Kementrian kelautan pertama dalam sejarah pemerintahan Indonesia terbentuk dengan nama Departemen Eksplorasi Laut. Namun, setelah lebih dari satu dasawarsa, sektor kelautan nampaknya belum mampu menjadi primadona dalam kebijakan pembangunan negeri ini. Keseriusan pemerintah dalam menggali dan memanfaatkan potensi kelautan yang kita miliki untuk menopang pembangunan nasional masih perlu dipertanyakan.
“Proklamasi” Negara Maritim
Tak banyak diantara kita yang mungkin mengetahui latar belakang dan maka apa yang terkandung dalam peringatan Hari Nusantara yang jatuh pada tanggal 13 Desember yang lalu. Pun, dikalangan pelaku, penggiat dan pemerhati kelautan, tak sedikit yang abai akan momen peting yang terjadi lebih dari setengah abad yang lalu.
Sejatinya, 53 tahun yang lalu tepatnya tanggal 13 Desember 1957 telah kita deklarasikan kepada dunia bahwa Indonesia berdaulat penuh atas seluruh wilayah perairan yang berada di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau Nusantara tanpa memandang luas atau lebarnya. Deklarasi yang selanjutnya kita kenal sebagai Deklarasi Djuanda menjadi titik awal perubahan radikal konsep hukum laut warisan Hindia Belanda (Ordonantie, 1939).
Sulit untuk kita bayangkan bagaimana jadinya negeri ini jika kita tetap menganut hukum territorial laut warisan kolonial ini, yang hanya membatasi kedaulatan wilayah laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Di perairan Laut Jawa yang lebarnya lebih kurang 300 mil, akan terdapat zona laut bebas sehingga kapal-kapal asing dapat dengan bebas menjelajahi zona ini tanpa kuasa kita untuk menghalanginya. Demikian pula halnya dengan perairan lain dalam wilayah Nusantara, seperti Laut Flores, Laut Banda, Laut Arafura dan perairan-perairan yang memiliki lebar lebih dari 6 mil.
Tidaklah berlebihan oleh karenanya, jika kita jadikan Deklarasi Djuanda sebagai “proklamasi ke-2” yang menjadi momen lahirnya Negara Maritim yang menganut prinsip Archipelagic State (Negara Kepulauan).
Makna strategis yang terkandung dalam deklarasi ini adalah adanya perubahan dalam paradigma wawawasan Nusantara yang kita anut. Jika sebelumnya kita memandang laut sebagai pembatas atau pemisah antar pulau karena adanya zona laut bebas di dalamnya, maka dengan deklarasi ini kita menjadikan laut sebagai pemersatu dan perekat pulau-pulau dalam wilayah kedaulatan Negara Indonesia.
Gusdur dan kelahiran Departemen Kelautan
Deklarasi ini tidak serta-merta mendapat pengakuan internasional. Dibutuhkan usaha yang memerlukan biaya, tenaga dan waktu serta pengorbanan yang tidak sedikit. Buah usaha ini tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Indonesia ketika bada dunia PBB memberikan pengakuan atas “proklamasi ke-2” Indonesia dalam konvensi laut PBB ke-3 pada tahun 1982 (UNCLOS, 1982).
Namun sangat disayangkan, setelah pengakuan itu kita dapat, kita abai dalam memaknai apa yang menjadi roh dan spirit deklarasi ini. Hal ini dapat kita lihat dalam program pembangunan selama pemerintahan Orde Baru yang tidak memasukkan sektor kelautan dalam REPELITA. Praktis, paradigma Negara Maritim hanya tertulis di buku-buku pelajaran sekolah dan terpinggirkan oleh paradigma Negara Agraris.
Adalah Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) yang melakukan langkah besar dalam mewarisi spirit yang terkandung dalam Deklarasi Djuanda. Gusdur yang menyadari sepenuhnya arti pentingnya dunia bahari bagi kebangkitan Negara Maritim terbesar ini, berkomitmen kuat merealisasikan cita-cita luhur Deklarasi Djuanda. Tercatat, pada masa pemerintahan Gusdur lahir satu kementrian baru dalam kabinet Persatuan Nasional, yaitu “Departemen Eksplorasi Laut”. Departemen ini menjadi kementrian kelautan pertama dalam sejarah kabinet pemerintahan Indonesia.
Kebijakan kelautan dan partai politik
Meskipun kita telah memiliki Departemen Kelautan, akan tetapi kebijakan-kebijakan nasional pembangunan masih belum berpihak pada sektor kelautan. Terlebih jika kita berbicara tentang program pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Pernyataan yang muncul adalah adakah pemerintah kita memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan pembanguan di sektor kelautan?
Komitmen dan kebijakan pemerintah sesungguhnya tak lepas dari kebijakan partai-partai politik pendukung pemerintah. Dari 34 partai politik yang menjadi kontestan PEMILU tahun 2009, tercatat 5 partai besar merupakan pendukung pemerintahan saat ini. Namun sangat kita disayangkan, dari kelima partai besar tersebut, tak satupun yang memiliki kebijakan terencana dan terukur untuk pembangunan sektor kelautan. Seakan mereka lupa bahwa ada jutaan nelayan Indonesia yang menjadi penyumbang suara dalam Pemilu lalu. Maka tak salah jika kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini belum berpihak pada dunia bahari, meski kenyataannya sumber daya kelautan yang kita miliki sangat beragam baik jenis maupun potensinya.
Salah satu contoh nyata dari lemahnya keberpihakan lembaga eksekutif dan yudikatif terhadap sektor kelautan dapat kita lihat dalam kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor sejak tanggal 21 Agustus hingga 3 November 2009. Klaim ganti rugi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia sudah dua kali “kalah” dan ditolak oleh pengelola ladang minyak Montara. Berita bencana ini seakan menguap dan tak begitu penting untuk mendulang citra politik baik bagi lembaga eksekutif maupun lembaga yudikatif. Padahal, jika kita mau jujur, dampak tumpahan minyak ini sangat merugikan bagi para pelaku industri kelautan di Nusa Tenggara Timur. Terlebih, jika kita menghitung juga dampak kerusakan ekosistem yang disebabkannya.
Kasus lain yang masih melekat dalam ingatan kita adalah tragedi “penangkapan” petugas Departemen Kelautan dan Perikanan oleh Kapal Patroli Diraja Malaysia. Lembaga eksekutif dan yudikatif, memang telah melakukan “kewajiban” untuk membela warga negaranya. Namun sesungguhnya kita masih abai akan apa yang tersirat dalam Deklarasi Djuanda, yaitu kedaulatan atas wilayah laut kita. Usaha yang dilakukan oleh lembaga eksekutif dan yudikatif lebih didasari atas tuntutan untuk memenuhi kewajiban dalam membela warga negaranya. Akan tetapi, respon tersebut sesungguhnya belum menyentuh hal dasar dalam prinsip kedaulatan Negara Maritim.
Dua kasus di atas setidaknya dapat menjadi contoh masih lemahnya kebijakan pembangunan kelautan. Laut dan segenap potensi ekonomi yang terkandung di dalamnya merupakan warisan leluhur yang masih tetap kita abaikan. Akankah kita melupakan karakter bangsa kita sebagai bangsa bahari? Sepatutnya kita belajar dari Gusdur yang tidak hanya mampu berpikir jauh ke depan untuk bangsa ini, tetapi sekaligus dapat memahami makna JAS MERAH.
Seattle, December 23, 2010